BAB II: NILAI DAN NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

BAB II

NILAI DAN NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

Standar Kompetensi :

Menjelaskan fungsi sosiologi sebagai ilmu yang mengkaji hubungan masyarakat dan lingkungan

Kompetensi Dasar :

Mendeskripsikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat

Indikator :

1. Menjelaskan definisi nilai dan norma sosial

2. Menjelaskan macam-macam nilai dan norma sosial

3. Mendeskripsikan peranan nilai dan norma dalam kehidupan bermasyarakat

4. Mendeskripsikan kasus-kasus pelanggaran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat

A. NILAI SOSIAL

1. Pengertian Nilai Sosial

Nilai adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas dan luhur untuk dikerjakan dan diperhatikan.

Pendapat beberapa ahli tentang arti nilai sosial :

a. George Spindler:

Nilai sosial adalah Core Values of a Culture yang artinya pola-pola sikap dan tindakan yang menjadi acuan bagi individu dan masyarakat.

b. Charles F. Andrain:

Nilai sosial adalah konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan mana yang harus diambil.

c. AWG. Green:

Nilai sosial adalah kesadaran yang relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek yang dituju.

d. Woods:

Nilai sosial adalah petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama dan bertujuan mengarahkan tingkah laku dan kepuasan manusia dalam kehidupan sehari-hari

e. Kimball Young :

nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting

f. D. Hendropuspito:

Nilai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena terbukti mampunyai daya guna fungsional bagi perkembangan hidup bersama

g. Koentjaraningrat:

Nilai sosial adalah konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat penting dalam hidup.

Nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu yang dianggap baik, penting, luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.

2. Tolok Ukur Nilai Sosial

Tolok ukur nilai sosial adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan, penerimaan, atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat terhadap nilai sosial tersebut.

Tolok ukur hanya bersifat sementara, karena masyarakat terus berubah. Dari pengalaman kita ketahui bahwa tolok ukur yang sudah lama berlaku di dalam suatu masyarakat dapat goyah pada suatu saat.

Proses modernisasi dewasa ini ternyata membawa dampak yang besar, antara lain masuknya semangat sekularisme. Salah satu akibatnya adalah pudarnya nilai sosial tradisional.

Tidak ada tolok ukur nilai yang bersifat kekal (absolute).

Dua syarat yang harus dipenuhi agar tolok ukur nilai menjadi bersifat tetap adalah :

a. Penghargaan itu harus diberikan dan disetujui oleh seluruh atau sebagian besar anggota masyarakat, jadi bukan atas keinginan atau penilaian individu.

b. Tolok ukur itu harus diterima sungguh-sungguh oleh masyarakat, minimal oleh sebagian besar.

3. Sumber-sumber Nilai Sosial

Nilai sosial yang merupakan acuan untuk besikap dan bertindak terumuskan dalam wujud konsep-konsep yang sangat umum yang hidup dalam alam pikiran masyarakat, sebenarnya tidak datang dengan sendirinya. Nilai sosial hadir dipahami dan diyakini oleh anggota-anggota masyarakat, sebenarnya merupakan hasil dari proses produksi atau perumusan dari tiga sumber.

Ketiga sumber tersebut adalah :

a. Tuhan

Banyak masyarakat yang mempunyai nilai sosial yang bersumber dari Tuhan, yaitu melalui ajaran yang disampaikan oleh Tuhan melalui agama. Karena ajaran agama sesungguhnya berisi nilai-nilai sosial yang memberikan pedoman bagaimana cara bersikap dan bertindak bagi manusia. Oleh karena itu, banyak ahli menyebutkan bahwa nilai sosial yang bersumber dari Tuhan dinamakan nilai theonom. Contoh nilai theonom adalah negara Arab Saudi yang menggunakan kitab suci Alquran sebagai pedoman nilai sosial bagi penyelenggaraan negara dan bagi acuan bersikap dan bertindak warga negaranya.

b. Masyarakat

Ada juga nilai sosial yang dirumuskan dari kesepakatan banyak orang anggota masyarakat. Nilai sosial yang berasal dari hasil kesepakatan banyak orang ini disebut nilai heteronom. Contohnya, Pancasila yang berisi ajaran nilai yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh warga negara dan para penyelenggara negara di Indonesia merupakan rumusan hasil kesepakatan bapak-bapak pediri bangsa (founding father).

c. Individu

Selain Tuhan dan masyarakat, nilai sosial juga diproduksi dan dirumuskan oleh seorang individu. Biasanya orang-orang yang biasa merumuskan suatu nilai dan nilai-nilai tersebut dipakai oleh masyarakat sebagai acuan bersikap dan bertindak, adalah orang-orang yang memiliki kelebihan tertentu dibanding orang-orang lain pada umumnya. Nilai sosial yang bersumber dari seorang individu ini disebut nilai otonom. Contoh nilai otonom adalah konsep Trias Politika atau konsep yang mengajarkan perlunya pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dikemukakan oleh John Jacques Rousseau. Sekarang ajaran Trias Politika tersebut telah menjadi bagian penting dari ajaran demokrasi yang telah diterapkan di sebagian besar negara-negara di dunia.

4. Ciri-ciri nilai sosial:

1. Merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi sosial

2. Ditransformasikan melalui proses belajar

3. Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan sosial

4. Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia

5. Memiliki efek yang berbeda-beda terhadap tindakan manusia

6. Dapat mempengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat

5. Klasifikasi nilai sosial

1) Menurut Max Scheller

Max Scheller membedakan nilai-nilai sosial kedalam empat jenis tingkat yang tersusun secara hierarkhis, yaitu :

a. Nilai-nilai Kenikmatan

Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan menyenangkan, yang menyebabkan orang-orang memperoleh kenikmatan dan kesenangan.

b. Nilai-nilai Kehidupan

Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang paling penting bagi kehidupan. Misalnya : kesehatan, kesejahteraan umum, terjadinya saling pengertian dan keharmonisan dalam masyarakat.

c. Nilai-nilai Kejiwaan

Dalam nilai-nilai kejiwaan ini meliputi nilai-nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmaniah maupun lingkungannya. Misalnya: masalah-masalah berkaitan dengan keindahan, kehalusan budi dan kebenaran.

d. Nilai-nilai kerohanian

Pada tingkatan nilai-nilai kerohanian ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan yang paling tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi, terutama Allah sebagai Pribadi tertinggi

2) Menurut Prof. Dr. Notonagoro

Prof. Dr. Notonagoro membedakan nilai sosial ke dalam tiga jenis yaitu :

a. Nilai material, yaitu nilai-nilai yang berwujud manfaat kebendaan yang sangat berguna bagi jasmani seseorang atau masyarakat umum.

b. Nilai vital, yaitu semua hal yang sangat penting atau vital berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan aktivitas.

c. Nilai spiritual, yaitu segala sesuatu semua hal yang berguna bagi kebutuhan-kebutuhan rohaniah manusia.

Nilai spiritual ini dibedakan menjadi empat macam yaitu :

1) Nilai kebenaran (logis), yaitu nilai yang bersumber dari akal dan dibenarkan oleh akal.

2) Nilai keindahan (estetis), yaitu nilai yang berasal dari unsur rasa manusia.

3) Nilai moral (etis), yaitu nilai yang berasal dari unsur kehendak atau karsa manusia.

4) Nilai agama (religius), yaitu nilai yang merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.

3) Menurut J.R. Sutarjo Adisusilo

Menurut J.R. Sutarjo Adisusilo, nilai dibedakan atas nilai universal dan nilai partikular.

Nilai-nilai yang termasuk universal adalah :

· Nilai Ketuhanan

Pada umumnya semua manusia sejak jaman purba sampai sekarang memiliki kesadaran dalam dirinya yang mengakui akan adanya kekuatan-kekuatan luar biasa di luar dirinya yang disebut Tuhan. Misalnya, pada jaman primitif atau purba, manusia memiliki sistem kepercayaan yang disebut animisme dan dinamisme, kemudian berkembang dalam puluhan tahun menjadi politeisme (polytheism), dan sekarang manusia sudah mulai meyakini sistem kepercayaan monoteisme (monotheism).

· Nilai Moral

Semua masyarakat dimanapun akan selalu menginginkan anggota-anggotanya mempunyai moral yang baik. Seperti pada masyarakat Yunani Kuno, anggotanya diajarkan cara-cara bersopan santun yang baik. Lebih-lebih pada masyarakat timur seperti Indonesia, prinsip-prinsip moral sangat dijunjung tinggi.

· Nilai Kasih sayang

Manusia selain mempunyai naluri untuk mencukupi kebutuhan hidup seperti makan, minum dan reproduksi, manusia juga memiliki kebutuhan untuk memperoleh kasih sayang dan memberikan kasih sayang. Sehingga hubungan kasih sayang antar sesama dianggap sebagai sesuatu yang amat penting dan amat bernilai.

· Nilai Keindahan

Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia menghargai akan adanya keindahan. Bahkan tidak sedikit manusia yang selalu menghasilkan karya keindahan, seperti lukisan, patung, tari dan lain-lain. Hal ini menjadi bukti bahwa manusia menghargai dan mencintai keindahan.

· Nilai keteraturan dan keharmonisan hidup

Pada dasarnya semua manusia menghargai dan menjunjung tinggi adanya keteraturan dan keharmonisan hidup. Tindakan-tindakan anarki seperti membuat kerusuhan, amat dibenci. Sehingga keteraturan dan keharmonisan hidup dianggap sebagai sesuatu yang amat bernilai.

4) Menurut Clyde Cluckhohn

1) Nilai mengenai hakikat hidup manusia

a. Masyarakat yang menganggap hidup itu buruk

b. Masyarakat yang menganggap hidup itu baik

c. Masyarakat yang menganggap hidup itu buruk, tetpi manusia wajib berusaha agar hidup menjadi lebih baik

2) Nilai mengenai hakikat karya manusia

a. Masyarakat yang menganggap karya manusia yang memungkinkannya hidup

b. Masyarakat yang menganggap karya manusia untuk memberikan kedudukan yang penuh kehormatan

c. Masyarakat yang menganggap karya manusia sebagai gerak hidup untuk menghasilkan karya lagi

3) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesama

a. Masyarakat yang mementingkan hubungan vertikal antara manusia dengan sesamanya. Pola perilaku akan lebih berpedoman pada tokoh pemimpin, senior atau atasan.

b. Masyarakat yang mementingkan hubungan horizontal dengan sesamanya. Orang-orang ini sangat tergantung dengan sesamanya dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

c. Masyarakat yang menganggap bahwa tergantung pada orang lain adalah tidak benar. Mereka menilai tinggi orang yang bisa berdiri sendiri dan mencapai tujuannya dengan hanya sedikit mendapatkan bantuan dari orang lain.

4) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam

a. Masyarakat yang memandang alam sebagai sesuatu yang dahsyat sehingga manusia hanya dapat menyerah saja tanpa banyak berusaha.

b. Masyarakat yang memandang alam sebagai sesuatu yang bisa dilawan manusia.

c. Masyarakat yang menganggap manusia hanya bisa mencari keselarasan dengan alam.

5) Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu

a. Masyarakat yang memandang penting untuk berorientasi ke masa lalu.

b. Masyarakat yang mementingkan pandangan pada masa sekarang.

c. Masyarakat yang mementingkan pandangan ke masa depan.

5) Berdasarkan ciri-cirinya

Berdasarkan ciri-cirinya nilai dibedakan menjadi:

1. Nilai yang mendarah daging / terencanakan

Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan mendorong timbulnya tindakan tanpa dipikirkan lagi. Pelanggaran atas nilai-nilai ini akan mengakibatkan timbulnya perasaan malu atau bersalah yang dalam dan sukar dilupakan.

Misalnya:

a. Orang yang taat beragama akan merasa berdosa apabila melanggar salah satu ajaran agamanya.

b. Seorang prajurit akan menolong temannya yang terluka di medan pertempuran, meskipun membahayakan jiwanya sendiri.

2. Nilai dominan

Yaitu nilai yang dianggap lebih penting dari nilai-nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya sebuah nilai didasarkan pada:

a. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut

b. Lamanya nilai itu dianut oleh anggota kelompok

c. Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai tersebut

d. Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang menganut nilai tersebut

6. Peran Nilai Sosial

Pada umumnya nilai sosial memiliki fungsi bagi individu anggota suatu masyarakat maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.

Ada lima fungsi dari nilai sosial, yaitu :

a. Alat untuk menentukan harga dan kelas sosial seseorang

b. Mengarahkan cara berpikir dan berperilaku

c. Penentu dalam menjalankan peran sosial

d. Alat solidaritas diantara anggota kelompok

e. Alat pengawas dan penekan seseorang agar berperilaku baik

7. Perbedaan tata nilai

Berlakunya nilai dan norma sosial itu tergantung waktu dan tempat. Nilai dan norma waktu dulu berbeda dengan nilai dan norma waktu sekarang. Antara tempat yang satu dengan tempat yang lain juga dapat berbeda.

B. NORMA SOSIAL

1. Pengertian Norma Sosial

Norma sosial adalah bentuk nyata (konkret) nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang merupakan pedoman berperilaku dalam masyarakat.

Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

2. Ciri-ciri norma sosial:

a. Umumnya tidak tertulis.

b. Hasil dari kesepakatan bersama.

c. Ditaati bersama.

d. Bagi pelanggar diberikan sanksi.

e. Mengalami perubahan .

3. Klasifikasi Norma Sosial

1) Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.

a. Cara (usage)

Merupakan suatu kebiasaan dalam berperilaku namun lebih bersifat pada hubungan antar individu yang sangat terbatas. Sehingga norma jenis ini hanya memiliki daya ikat yang sangat lemah, dan penyimpangan terhadap cara tidak mengakibatkan hukuman berat tetapi sekedar celaan. Misalnya, orang memiliki cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu. Ada yang minum dengan mengeluarkan bunyi sebagai tanda kepuasan, tetapi ada yang minum dengan tanpa mengeluarkan bunyi.

Soetandyo Wignyosubroto memperkenalkan dua istilah yaitu :

· Pattern of Behaviour, yaitu tingkah laku berpola, karena dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

· Pattern for Behaviour, yaitu aturan-aturan yang mempola tingkah laku, misalnya norma hukum dan norma agama.

b. Kebiasaan (Folkways)

Merupakan tingkah laku yang berulang-ulang yang ada di dalam masyarakat yang dianggap sebagai pedoman bersama. Contoh : kalau makan dengan menggunakan tangan kanan, berjabat tangan dengan tangan kanan, wanita berjalan di sebelah kiri sedangkan laki-laki di sebelah kanannya, yang muda menghormat yang tua dan yang tua menyayang yang muda, dlsb.

c. Tata kelakuan (Mores)

Merupakan kebiasaan-kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat sebagai norma pengatur dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggotanya. Di satu pihak, tata kelakuan ini bersifat memaksa terhadap suatu perbuatan; dan di pihak lain, tata kelakuan merupakan larangan sehingga secara langsung tata kelakuan ini menjadi alat agar anggota masyarakat mau menyesuaikan tindakan-tindakannya. Dalam pandangan beberapa sosiolog ada yang menyamakan adat-istiadat (customs) dengan tata kelakuan (mores).

d. Adat istiadat (Custom)

Merupakan tata kelakuan yang ada di dalam masyarakat yang telah terintegrasi secara kuat yang sudah berlangsung lama secara turun-temurun. Misalnya, salah satu hukum adat di Jawa yang membagi berbeda antara warisan untuk anak laki-laki dengan anak perempuan yang dikenal dengan sak pikul sak gendongan dimana anak laki-laki mendapat sak pikul atau dua bagian dan anak perempuan mendapatkan sak gendongan atau setengah dari bagian laki-laki. Ada juga adat yang mengatur tentang garis keturunan matrilineal atau menurut garis ibu misalnya di Sumatera Barat dan ada pula keturunan patrilineal atau menurut garis ayah misalnya di Sumatera Utara.

e. Hukum (Laws).

Hukum merupakan salah satu norma yang merupakan konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :

1) Hukum tertulis (seperti UUD ’45, Tap MPR, UU dan lain-lain)

2) Hukum tidak tertulis atau yang dikenal dengan istilah konvensi (kebiasaan yang dilakukan berulang sehingga menjadi patokan hukum meskipun tidak tertulis). Contoh hukum tidak tertulis dalam proses hukum yang dikenal dengan yurisprudensi, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh pengadilan/hukum dalam menetapkan suatu perkara hukum.

Beragam macam norma yang telah disebutkan dapat meningkatkan peran dan kekuatan ikatan yang diberikan kepada masyarakat penganutnya. Dengan proses evolutif tertentu bentuk-bentuk jenis norma yang memiliki ikatan atau konsekuensi lemah, dalam pelaksanaan atau pelanggarannya dapat meningkatkan daya ikatan dan efek konsekuensi yang ditimbulkan. Cara (usage) lewat perulangan oleh masyarakat penganutnya dapat menjadi kebiasaan (folkways).

Demikian pula kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan diterima bukan saja sebagai cara tertentu melainkan memiliki fungsi evaluatif bagi perilaku anggota masyarakat dapat meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Pada akhirnya tata kelakuan yang kekal dan dengan kuat terintegrasi dalam pola perilaku masyarakat akan meningkat lagi fungsinya menjadi adat-istiadat (customs).

Dengan proses tersebut beragam norma yang berlaku dalam masyarakat menjadi bagian tertentu dalam masyarakat. Proses ini disebut pelembagaan (institutinalization). Atau dengan kata lain norma-norma tersebut dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.

Proses pelembagaan norma bukan saja dalam pengertian bahwa ia mengalami pemapanan dan menempati satu status tertentu dalam masyarakat (institutionalized).

Lebih jauh lagi proses yang mereka yakini kebenarannya. Kesadaran untuk meyakini norma dan menjadikannya sebagai patokan dalam bertindak menunjukkan jika norma-norma tersebut telah mendarah daging dalam diri para penganutnya. Proses ini disebut sebagai internalisasi. Norma-norma sosial akan beroperasi secara efektif jika dan hanya jika ia mengalami proses internalisasi dalam diri setiap anggota masyarakat. Dalam proses masyarakat tidak saja cukup mengenal atau mengetahui norma tertentu, lebih jauh lagi mereka juga memiliki keinginan untuk senantiasa menjaga keyakinan itu dengan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari.

2) Berdasarkan aspek-aspeknya, norma sosial dibedakan menjadi:

a. Norma agama

Adalah aturan-aturan yang merupakan petunjuk hidup bagi manusia yang berasal dari Tuhan. Pada umumnya aturan-aturan bertindak dan berperilaku dalam norma agama sudah tertulis di dalam kitab suci masing-masing agama : Al Quran (Islam), Injil (Kristen), Weda (Budha), Tripitaka (Hindu), dan lain-lain.

b. Norma kesusilaan

Berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Pelanggaran terhadap norma ini akan berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).

Misalnya, pelacuran, berzina, korupsi dan lain-lain.

c. Norma kesopanan

Adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat celaan, kritik hingga pengucilan, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Contoh: tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.

d. Norma kebiasaan

Adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin. Contoh: membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu dengan orang lain.

e. Norma hukum

Adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga- lembaga tertentu, misalnya pemerintah sehingga dapat dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hukuman fisik (dipenjara atau bahkan dihukum mati). Contoh: wajib membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah.

f. Mode (Fashion)

Merupakan cara dan gaya melakukan atau membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah namun selalu diikuti orang banyak. Mode biasanya dengan imitasi atau peniruan sesuatu yang terjadi pada masyarakat. Contoh, cara-cara dan model-model potongan rambut, model pakaian, topi, dll. Mode atau fashion ini sering bersifat periodik, yaitu mengikuti musim sehingga cepat berganti.

4. Peran norma sosial

a. Memberi batasan yang berupa perintah atau larangan dalam berperilaku

b. Memaksa individu menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku

c. Menjaga solidaritas antaranggota masyarakat.

5. Norma Sosial Sebagai Kontrol Tingkah Laku

Para sosiolog melihat bahwa norma sosial merupakan suatu patokan tingkah laku yang berbentuk kode-kode (codes). Kode adalah peratutan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman dan bisa bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman sebagaimana terdapat pada kitab undang-undang pidana, perdata, yang mengandung hukuman denda dan penjara. Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan. Kode sosial yang timbul dengan tanpa paksaan, biasanya menjadi suatu kode yang telah berlangsung dan diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat pada umumnya secara sukarela. Sehingga penyelewengan atau penyelenggaraannya jarang terjadi, karena orang takut kepada sanksi atau hukumannya. Menurut Hassan Shadily ada tiga kode sosial, yaitu :

a. Kode Etik (Ethical Code)

Merupakan peraturan tentang kesopanan atau kesusilaan dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini adalah berupa cibiran dan cemooh akibat ketidaksenangan orang lain. Misalnya : orang yang meludah di depan orang lain, orang yang makan sambil berjalan, orang yang menerima tamu dengan tanpa memakai baju, dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang naik sepeda motor dimana perempuannya berada di tengah-tengah. Kesemuanya itu merupakan pelanggaran kode etik yang menyebabkan orang lain tidak senang.

b. Kode Moral (Moral Code)

Merupakan peraturan tentang tata cara perilaku yang baik dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini berupa hukuman ganti rugi, denda atau penjara. Kalau pada pelanggaran kode etik akan menimbulkan ketidaksenangan orang lain, namun pelanggaran terhadap kode moral akan menyebabkan kerugian pihak lain. Misalnya, seorang yang mencuri menyebabkan hak milik orang lain diambil sehingga orang tersebut bila tertangkap akan dipenjara.

c. Kode Agama (Religion Code)

Merupakan peraturan tentang cara-cara berperilaku yang baik yang dutuntunkan atau diajarkan dalam kitab suci agama dimana sanksi atas pelanggarannya berupa dosa. Orang yang menerima dosa dalam pandangan agama akan mendapat siksa di neraka kelak. Contohnya, orang yang melanggar larangan zina, besok di akhirat akan menndapat siksa di neraka.

Semua penjelasan mengenai aneka sanksi baik dari kode etik, kode moral maupun kode agama merupakan bentuk dari upaya kontrol sosial (sosial control) terhadap tingkah laku anggota kelompok atau masyarakat. Tingkah laku yang melanggar norma sosial dan mendapatkan sanksi atau hukuman, di dalam ilmu sosiologi diketegorikan sebagai tingkah laku menyimpang.

6. Planggaran Nilai dan Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

Tingkah laku yang menyimpang adalah semua tingkah laku yang melanggar norma-norma penting dalam kelompok atau masyarakat, contoh: bunuh diri (suicide), hubungan seks pra nikah (extramarital sex), mengkonsumsi narkoba, pencurian, pemerkosaan, menyontek, dll.

Robert M.Z. Lawang membedakan bentuk penyimpangan menjadi empat macam, yaitu :

a. Perilaku menyimpang yang dikategorikan tindak kejahatan

Merupakan perilaku yang melanggar norma hukum khususnya yang mengatur larangan melakukan kejahatan (crime behaviour), seperti pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, perampokan dan pemukulan adalah contoh perilaku kejahatan terhadap perseorangan. Korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap UUD’45 adalah contoh kejahatan terhadap negara.

b. Penyimpangan seksual

Merupakan bentuk-bentuk perilaku seksual yang dilakukan di luar aturan umum masyarakat. Seperti homoseksual, ekshibisionisme, transseksual, pedophilia, perzinahan, pelacuran, lesbian dan bentuk-bentuk pelecehan terhadap perempuan.

c. Sikap dan tingkah laku yang selalu bertentangan dengan warga masyarakat

Misalnya penjudi, pemabuk, pemimpin geng, dan sebagainya.

d. Bentuk kehidupan yang berlebihan

Seperti pola hidup yang glamour atau serba wah, konsumerisme, dan ingin tampil mewah.

UJI KOMPETENSI

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !

1. Pada saat ulangan, siswa mengerjakan soal tanpa pengawasan. Kesempatan menyontek sangat luas, namun tidak ada satu siswa pun yang menyontek. Hal ini menunjukkan bahwa siswa-siswa tersebut menjunjung tinggi nilai...

a. keindahan

b. material

c. moral

d. immaterial

e. kerohanian

2. Berikut ini merupakan penanaman nilai melalui media massa, yaitu :

a. persaingan merebut medali emas antara dua negara

b. hubungan yang akrab antara dua saudara sepupu

c. sejak kecil mereka saling mengenal karena bertetangga

d. melalui pendidikan formal, mereka dilatih untuk berdisiplin

e. pejabat itu menunda penggusuran setelah ada gosip di surat kabar

3. Pada dasarnya, nilai keindahan (estetika) bersumber pada unsur ...

a. cipta d. rasa

b. naluri e. kepercayaan

c. kehendak

4. Apabila tata tertib yang ada di sekolah sesuai dan selaras dengan pandangan hidup masyarakat, berarti di sekolah tersebut telah tercipta...

a. kerja sama antara sekolah dan masyarakat

b. pelaksanaan tata tertib yang benar

c. peraturan sekolah yang konsisten

d. keselarasan antara nilai dan norma

e. keseimbangan antara hak dan kewajiban

5. Dilihat dari sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya, maka norma yang paling berat sanksinya adalah norma...

a. agama d. kebiasaan

b. hukum e. kesusilaan

c. kesopanan

6. Dilarang meludah di sembarang tempat, merupakan contoh perwujudan dari norma ....

a. kebiasaan d. hukum

b. agama e. kesopanan

c. kesusilaan

7. Norma sosial merupakan aturan-aturan yang diberi sanksi dan berfungsi...

a. memberi berbagai macam sanksi terhadap individu

b. memberi batasan berperilaku individu

c. mengembangkan kepribadian individu

d. menetapkan harkat sosial individu

e. memenuhi peran sosial individu

8. Contoh berikut yang menunjukkan adanya keterkaitan antara norma dan keteraturan sosial adalah...

a. setiap orang bebas untuk melakukan apa saja yang diinginkan

b. pengendalian sosial secara ketat merupakan suatu keharusan

c. setiap orang dapat membentuk kaidah-kaidah bermasyarakat

d. menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan keteraturan

e. sesuai etika sebelum masuk rumah orang harus mengucapkan salam

9. Sebelum berangkat sekolah, Mira dan Yudi selalu berpamitan kepada kedua orang tuanya dengan cara mencium tangan mereka. Norma yang ditanamkan oleh kedua orang tua Mira dan Yudi termasuk dalam...

a. mores d. usage

b. custom e. adat

c. folkways

10. Keteraturan sosial dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat, bila setiap warga mematuhi peraturan yang berlaku. Komponen yang sangat diperlukan untuk memelihara keteraturan sosial adalah…

a. peraturan d. kesepakatan bersama

b. kontrol sosial e. Kebersamaan dan keseragaman

c. aparat yang bijaksana

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Sebutkan perbedaan nilai dengan norma sosial!

2. Sebutkan macam-macam norma berdasarkan daya pengikatnya!

3. Berikan satu contoh norma kebiasaan!

4. Jelaskan peran nilai dan norma sosial dalam kehidupan masyarakat!

5. Sebutkan satu contoh pelanggaran norma hukum yang sering terjadi di lingkungan sekitarmu!

0 Response to "BAB II: NILAI DAN NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT"